RSS

Selasa, 22 Maret 2011

IT FORENSIK

Pengantar
Saat ini internet mengalami kemajuan pesat, hanya saja kemajuan ini tidak diimbangi dengan filter yang ampuh. Padahal dampak negatif yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi bisa saja terjadi. Contoh kasus di masyarakat saat ini sudah tak terhitung lagi, yang paling sering adalah tindakan kriminalitas seperti pencurian data, pemalsuan email, perampokan saldo rekening bank dan lain-lain.
Untuk itu dperlukan beberapa cara untuk mengantisipasinya. Salah satu yang populer adalah dengan memasang security yang berlapis-lapis. Agar tidak mudah terserang dari tindakan kriminal di dunia maya. Salah satu prosedur yang harus diikuti adalah IT Forensik, dengan melakukan prosedur-prosedur di dalamnya dapat meminimalisir tingkat kejahatan di dunia cyber.

Definisi IT Forensik
Yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Menurut Noblett
Yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin
Yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Tujuan IT Forensik
Tujuan IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer Fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer Crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Terminologi IT Forensik
A. Bukti digital (digital evidence).
Adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail.
B. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
1. Identifikasi dari bukti digital.
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
2. Penyimpanan bukti digital.
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
3. Analisa bukti digital.
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
4. Presentasi bukti digital.
Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.

Investigasi Kasus Teknologi Informasi
1. Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
a. Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.
b. Membuat copies secara matematis.
c. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
2. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :
a. Harddisk.
b. Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.
c. Network system.
3. Beberapa metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :
a. Search dan seizure.
Dimulai dari perumusan suatu rencana.
b. Pencarian informasi (discovery information).
Metode pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan kasus ini.

Prinsip IT Forensik
1. Forensik bukan proses Hacking
2. Data yang didapat harus dijaga jangan berubah
3. Membuat image dari HD / Floppy / USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
4. Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
5. Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
6. Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image.

Kamis, 17 Maret 2011

Regulasi & Peraturan TSI

Tidak bisa di sangkal bahwa perkembangan teknologi sangat pesat sehingga harus ada pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi , saat ini telah lahir hokum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hokum telematika , cyber law dalam dalam internasional digunakan untuk istilah hokum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

1. UU No.19 HAKI

>> Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

>> Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

- Paten

- Merek

-Desain Industri

-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

- Rahasia Dagang, dan

- Indikasi

Jenis HaKI lain yang terbilang populer adalah merek. Merek merupakan tanda yang digunakan pedagang untuk membedakan barang atau jasa miliknya dengan barang atau jasa yang diproduksi pedagang lainnya. Berarti, daya pembeda merupakan unsur utama merek. Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU tentang Merek (UU No. 19/1992) yang kemudian direvisi melalui UU No. 14/1997.

2. UU No.36 Telekomunikasi

Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa setiap pengguna frekuensi radio dan orbit satelit wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Ditjen Postel, cq. Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Lebih lanjut disebutkan pula pada nota kesepahaman tersebut, bahwa dengan memperhatikan: UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kedua pihak sepakat untuk membuat nota kesepahaman dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dalam kaitan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan, serta bimbingan taktis dan teknis penyidikan terhadap PPNS tetap dilaksanakan oleh Polri.

2. Melaksanakan Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) proses penegakan hukum oleh PPNS secara konsisten, termasuk tertib pembinaan laporan kegiatan operasional dalam kaitan Pusat Informasi Kriminal Nasional.

3. Ditjen Postel menyusun tolok ukur kinerja PPNS di lingkungannya disertai rencana penguatannya untuk mengukur hasil kinerja PPNS di lingkungan Ditjen Postel.

4. Kegiatan operasional terhadap PPNS tertuang dalam kebijakan dan program kerja Ditjen Postel.

5. Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PPNS didukung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak.

3. UU Informasi dan Transaksi Elektronik

>> Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

>> Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008.

Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu diperhatikan:

- Pasal 27 ayat (1)

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

- Pasal 27 ayat (3)

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

- Pasal 28 ayat (2)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

- Pasal 45 ayat (1)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

- Pasal 45 ayat (2)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Untuk mengetahui Isi UU ITE No.11 Tahun 2008 Mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik secara lengkap bisa Download versi pdf di website bappenas.go.id

Sumber: http://wikipedia.org

http://bappenas.go.id/

Pelanggaran Terhadap UU ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.

Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.

Rabu, 15 Desember 2010

Mendukung RPM Tentang Pembatasan Konten Sebuah Situs

by : M.Fauzan

Anak lelaki berseragam SMU di sebuah warnet sedang asyik mengakses sebuah situs dewasa,wajahnya serius sekali menatap layer monitor sambil sesekali menikmati minuman soft drink,dia terlihat menikmati bacaannya,yang pastinya akan mebakar gairah seksualnya, di usia muda dengan masa-masa puberitas cerita dewasa merupakan bacaan yang sangat menarik.
Tiba-tiba komputernya mati,merasa kesenanganya terusik,dia langsung ke meja operator warnet dan bertanya”bang kog komputernya mati ya…”
“maaf de,disini dilarang membuka situs yang berbau porno”kata si operator
“kan buat pelajaran bang”kata anak SMU itu
“disekolah emang kamu ga dapet pelajaran biologi tentang reproduksi”timpal si operator

Kejadian seorang pelajar menagkses situs-situs dewasa mungkin sering terjadi,giman cara mengawasinya,mungkinkah semua operator warnet mau mengawasi para pemakainya,jawabanya jarang sekali terjadi.Tindakan untuk mematikan Komputer adalah suatu hal yang berani,karena dari sisi ekonomi dia akan kehilangan pelanggan yang berdampak pada pemasukan usahanya,para pemakai merasa tergganggu dengan pembatasan tersebut,kebebasan mereka dilanggar dan pastinya pelanggan akan mencari warnet lain yang telah menjamur di seluruh sudut-sudut kota.tapi salut buat si operator untuk sebuah kebaikan diperlukan sebuah pengorbanan masalah rezeki sudah ada yang mengaturnya.

Mungkin ada ratusan bahkan ribuan pelajar SMU dan SMP yang tiap harinya mengakses situs situs porno.situs yang jumlahnya ribuan tanpa sensor,walaupun pemerintah sering mengadakan pemblokiran,tapi akan bermunculan situs baru yang lebih banyak lagi.Dengan perkembangan teknologi komunikasi,internet berkembang sangat cepat.Hanya dengan menggunakan handphone kita bisa mengakses internet dengan mudahnya dimana dan kapan saja.Dengan hal ini memudahkan mereka mengakses internet tanpa kontrol,secara tidak langsung pemerintah yang berkuasa sudah menjerumskan generasi harapan-harapan bangsa ini dengan meracuni pikiran dengan bacaan atau tontonan yang dapat merusak moral dan pikiran.

Dengan adanya RPM tentang pembatasan isi web semoga dapat membantu menghilangkan dampak buruk bagi internet paling tidak dapat menguranginya. Walaupun hal ini bertentangan dengan kebebasan pers yang sering dikumandangkan oleh sekelompok orang tapi guna melindungi pemakai internet dari konten-konten porno yang merusak akhlak dan moral,mestinya kita bersama-sama untuk mendukungnya.kebebasan tanpa batas membuat kita keluar dari yang diharapakan.

Negara-negara maju lainnya seperti inggris sudah melakukan hal serupa dengan di tangani oleh Internet Watch Foundation.Tak jauh berbeda dengan inggris,bekas jajahannya,australia juga sudah mulai mengatur kebijakan tentang konten web,sehingga para pemakai internet hanya bisa mengakses situ-situs yang tidak mengandung konten-konten porno dan kekerasan.
Di china,pemerintahanya melakukan pemblokiran besar-besaran terhaadap situ-situs yang berbau porno dan kekerasan.Dengan menangkap ribuan pelaku kejahatan di dunia maya tiap tahunnya.

Sayangnya di Negara kita yang bukan negara agama tapi negara yang beragama,maksud saya tiap penduduk indonesia di wajibkan memeluk agama yang di yakininya yang sudah tersedia dan telah diakui pemerintah malah tidak mendukung usulan ini,bahkan presiden kita yang terhormat bapak DR.Susilo Bambang Yudhoyono menegur MENKOINFO, Tifatul Sembiring agar tidak mengeluarkan rencana peraturan itu.Karena akan membatasi kebebasan pers dan berpendapat.Selain itu setelah adanya isu penggodokan RPM(Rencana Peraturan Menteri) itu masyarakat pemakai internet mulai ramai bersuara untuk menolak,dari dua hal tersebut menunjukan bahwa peraturan itu tidak lolos uji publik.presiden kita tidak berani mengambil resiko,karena saat ini imagenya di mata publik sedang menurun.
Keputusan pemerintah saat ini memang banyak di pengaruhi oleh desakan masyarakat dan media,padahal mereka tidak mewakili pendapat semua rakyat Indonesia.Dan suara-suara lantang itu tidak sepenuhnya benar karena bisa saja membawa dampak neagtif bagi bangsa ini.Bangsa ini masih harus terus mencari pemimpin-pemimpin yang berani membela kemaslahatan bangsa bukan membela kepntingan pribadi atau golongannya untuk mendapat atau mempertahankan kekuasaan.

3 PERTANYAAN BESAR DALAM HIDUP???

By : M. Fauzan

Pergantian tahun sebentar lagi. Banyak peristiwa yang kita lalui dalam setahun baik itu suka maupun duka. Tak terasa kita akan memasuki tahun 2011, padahal baru saja kita merayakan tahun baru 2010. Waktu memang tak terasa berjalan memakan usia kita, mengurangi jatah hidup di dunia yang telah ditentukan oleh sang khalik. Sudahkah kita memanfaatkan waktu dengan baik????.
Kalau sudah bersyukurlah karena waktu yang berlalu takkan pernah kembali, hidup bagaikan bahtera yang mengarungi samudera waktu yang nantinya akan bertepi di penghujung usia. Suatu saat kita akan tiba di pelabuhan akhir, dimana tak ada yang bisa menolong selain amal perbuatan kita.
Untuk menghargai waktu yang diberi kepada kita sebagai manusia dari sang pencipta, kita mencoba merenung sejauh apa perjalanan kita. Ada tiga pertanyaan besar dalam hidup ini yang harus terjawab dan nantinya akan mengantarkan kita untuk menjadi manusia yang lebih berarti.
pert ama, Dari manakah kita(manusia) berasal?
Kedua, Untuk apakah kita hidup di dunia?
Ketiga, Kemanakah kita setelah menjalani kehidupan di dunia ini?
Dari ketiga pertanyaan di atas muncul banyak versi jawaban, semua menjawab dengan renungan dan keyakinan yang diyakini, pengetahuan yang dimiliki, pengalaman yang pernah dialami. Tapi mengapa kita masih memilki perbedaan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan besar di atas? Tentu saja karena setiap insan di dunia ini memiliki kadar keyakinan, pengetahuan dan pengalaman yang berbeda-beda.
Saya tidak akan membahas masing-masing jawaban dari berbagai ideologi dan agama yang berusaha menjawabnya. Pertanyaan di atas hanyalah perenung bagi kita untuk melangkah ke kehidupan yang lebih baik. Anda dan saya memiliki keyakinan, pengetahuan dan pengalaman yang berbeda. Semua jawaban bermuara pada satu tujuan yang akan membawa kita untuk berbuat lebih baik kepada sesama dan menghargai waktu dengan efektif.
“Ya Allah Berikanlah kami umur yang berkah dan Lindungilah hamba dari sesuatu yang tidak bermanfaat.”

FENOMENA IRFAN BACHDIM

by : M.Fauzan

Kehadirannya memberi warna baru bagi persepakbolaan indonesia, dengan memiliki teknik yang tinggi, kecepatan lari yang sangat baik, penguasaan bola yang tenang, dan umpan-umpan yang akurat membuat nama irfan bachdim melambung di antara pemain-pemain timnas lainnya. Bersama christian “eloco” gonzales di lini depan mereka sudah mengemasi beberapa gol yang mampu mengantarkan indonesia ke semi final paiala AFF.
Tapi ada hal lain yang menarik un tuk dibahas dari irfan bukan hanya dari permainan sepakbolanya yang selain memiliki skill yang tinggi dan kecepatan lari diatas rata-rata dari teman-temannya di timnas, irfan memiliki wajah yang tampan khas blesteran artis-artis sinetron indonesia. Hal inilah yang membuat namanya dielu-elukan kaum hawa bahkan mampu menyedot perhatian para media infotainment tanah air yang tak mau ketingglan mewartakan tentang kehidupan pribadinya.
Beberapa hari terakhir wajah tampan ini selalu saja tampil dalam acara televisi bukan hanya dalam berita infotainment tentunya, berita olahraga juga pastinya menampilkan berita-berita terkait tentang irfan, sesuatu hal yang unik dalam dunia pemberitaan tanah air masuk dalam berita olhraga dan berita infotainmen seperti layaknya taufik hidayat beberapa tahiun silam, fenomena ini sebenarnya sudah lama terjadi di negara-negara eropa bahkan pesepakbola lehi terkenal dibanding artis ataupun para politikus.
Bagi berita infotainment yang banyak di tonton oleh kaum wanita wajah keren irfan sangat layak berlama-lama ditampilkan di layar televisi pemirsa. Bahkan banyak abg-abg yang tiddak puas menyaksikan di layar televisi langsung mendatangi lapangan tempat latihan timnas indonesia bertanding. Menunggu berjam-jam sampai sesi latihan selesai hanya untuk bisa berfoto bareng dan mendapatkan tanda tangan dari irfan. Sayang seribu sayang, angan-angan tinggal angan-angan, usaha yang berjam-jam itu tak kesampaian karena ketatnya penjagaan dari para security dalam mengamankan pemain-pemain timnas dari kepungan penggemar yang lagi dilanda euforia kemenangan timnas tiga kali berturut-turut. Tapi ada beberapa abg yang nekat tapi tetap saja para security bertindak tegas.
Dari pemberitaan media terakhir pada saat penjualan tiket hari pertama saja sudah menunjukan bahwa adanya antrian pembeli yang cukup panjang, padahal harga tiket masuk sudah dinaikann oleh panitia penyelenggara sampai 50%.Tapi hal ini tidak menyurutkan semangat para pecinta sepakbola tanah air.Bagi kaum hawa ada idola baru yang ingin disaksikan yaitu irfan bachdim yang saaat ini mengalahkan popularitas irfan hakim dan irfan-irfan lainnya di indonesia. Ya irfan mampu menyedot penonton dari kalangan wanita untuk menyaksikan timnas indonesia yang mungkin bukan pecinta sepakola sesungguhnya. Sebagai pecinta sepakbola sejati saya menunggu gol-gol indahmu ke gawang lawan, dan tak lupa joget ala arafiq saat selebrasi merayakan gol itu.

GELIAT SEPAKBOLA INDONESIA

by M. Fauzan

Tak sabar rasanya menuggu tanggal 16 desember 2010, sehari lagi tapi waktu berjalan begitu lambat, perasaan kangen melihat aksi-aksi pemain timnas menaklukan lawan-lawannya begitu membuncah dalam dada (lebay niihhh…). Perasaan ini bukan hanya saya yang merasakan tapi ada jutaan pecinta sepakbola di negara yang makmur tapi miskin prestasi ini. Harapan dari dunia olahraga khususnya sepakbola untuk mendapatkan prestasi yang membanggakan dan mengharumkan nama bangsa minimal untuk kawasan asia tenggara (gak usah muluk-muluk dulu ya…) begitu besar. Kami rindu akan prestasi itu, bukan rindu seperti rindunnya pungguk merindukan bulan(kagak bakal), tapi rindunya seorang astronot yang ingin mendarat ke bulan,dengan usaha pasti tercapai.
Bukan rahasia lagi negara dengan penduduk yang ratusan juta ini yang merupakan negara berpenduduk paling banyak di asia tenggara,no 3 di asia dan no 5 di dunia tak pernah sekalipun mengangkat tropi piala AFF yang dulunya bernama piala Tiger. Aneh bin nyata memang negara kita bisa kalah dalam urusan yang seperti ini dibanding negara-negara kecil yang berjiwa besar seperti Thailand, singapura dan vietnam. Padahal negara singapura hanya memiliki penduduk yang hanya sepersekian dari penduduk indonesia yang melimpah ruah ini. Tapi jangan salah, Singapura adalah negara yang paling maju disegala bidang untuk kawasan asia tenggara bahkan di asia setelah Jepang.
Faktor pertumbuhan suatu negara sangatlah berpengaruh dalam mencapai suatu prestasi dalam bidang olahraga, negara-negara eropa yang sudah maju memiliki kualitas sepakbola yang cukup jauh dibanding negara-negra di asia tenggara. Bahkan belum ada satu negara pun di asia tenggara yang pernah ikut dalam event olahraga paling akbar itu, konon indonesia pernah ikut tapi masih memakai nama Hindia Belanda, berarti bukan Indonesia dong, kan belum merdeka ya? Belum lahir maksudnya kalau lahirnya dihitung dari 17 agustus 1945 .
Tapi prestasi dalam bidang olahraga tidak mesti berbanding lurus dengan kemajuan suatu negara, Kita bisa berkaca dengan brazil yang telah merebut tropi piala dunia sebanyak 6 kali, suatu prestasi yang luar biasa…pemenang piala dunia paling banyak, yang mampu mendekati prestasinya hanya italia dengan 5 kali juara dunia. Brazil merupakan negara yang miskin dengan jumlah penduduk yang banyak (no 4 di dunia setelah china, india dan USA). Memiliki banyak masalah pribadi dalam negaranya yang masih terbengkalai sampai saat ini kalau hal ini saya sepakat setali tiga uang dengan indonesia, tapi ingat bukan dalam hal prestasi sepakbola saya bersepakat .
Agak sulit memang kalau kita menilai sesuatu dengan cara perbandingan karena ada hal-hal absrak yang tidak kasat mata untuk dinilai, dan mungkin hal itu yang menjadi kunci utama keberhasilan. Kalau saya melihat dari sisi pribadi, Brazil dan negara lain yang tergolong miskin seperti argentina misalnya memiliki tradisi sepakbola yang panjang yang sudah berakar kuat di hati sanubari setiap penduduknya, bahkan sepakbola sudah dianggap agama dengan stadion sebagai tempat ibadahnya. Wuih kalau kaya gitu mah susah nyari tandingannya.
Lepas dari itu semua kita hanya bisa memberi dukungan kepada pemain-pemain timnas yang akan bertanding beberapa hari lagi, khusus bagi saya, saya akan memanjatkan doa khusus dalam tiap doa-doa saya semoga timnas selalu berhasil meraih kemenanngan di setiap pertandingan yang akan dihadapi.
Buktikan merahmu…
Selamat berjuang…