Tidak bisa di sangkal bahwa perkembangan teknologi sangat pesat sehingga harus ada pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi , saat ini telah lahir hokum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hokum telematika , cyber law dalam dalam internasional digunakan untuk istilah hokum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
1. UU No.19 HAKI
>> Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
>> Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
- Paten
- Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi
Jenis HaKI lain yang terbilang populer adalah merek. Merek merupakan tanda yang digunakan pedagang untuk membedakan barang atau jasa miliknya dengan barang atau jasa yang diproduksi pedagang lainnya. Berarti, daya pembeda merupakan unsur utama merek. Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU tentang Merek (UU No. 19/1992) yang kemudian direvisi melalui UU No. 14/1997.
2. UU No.36 Telekomunikasi
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa setiap pengguna frekuensi radio dan orbit satelit wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Ditjen Postel, cq. Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Lebih lanjut disebutkan pula pada nota kesepahaman tersebut, bahwa dengan memperhatikan: UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kedua pihak sepakat untuk membuat nota kesepahaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam kaitan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan, serta bimbingan taktis dan teknis penyidikan terhadap PPNS tetap dilaksanakan oleh Polri.
2. Melaksanakan Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) proses penegakan hukum oleh PPNS secara konsisten, termasuk tertib pembinaan laporan kegiatan operasional dalam kaitan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
3. Ditjen Postel menyusun tolok ukur kinerja PPNS di lingkungannya disertai rencana penguatannya untuk mengukur hasil kinerja PPNS di lingkungan Ditjen Postel.
4. Kegiatan operasional terhadap PPNS tertuang dalam kebijakan dan program kerja Ditjen Postel.
5. Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PPNS didukung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak.
3. UU Informasi dan Transaksi Elektronik
>> Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
>> Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008.
Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu diperhatikan:
- Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
- Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
- Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
- Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Untuk mengetahui Isi UU ITE No.11 Tahun 2008 Mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik secara lengkap bisa Download versi pdf di website bappenas.go.id
Sumber: http://wikipedia.org
http://bappenas.go.id/
Kamis, 17 Maret 2011
Regulasi & Peraturan TSI
Diposting oleh faoezant di 06.09 0 komentar
Label: ARTIKEL
Pelanggaran Terhadap UU ITE
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.
Diposting oleh faoezant di 06.08 0 komentar
Label: ARTIKEL
Rabu, 15 Desember 2010
Mendukung RPM Tentang Pembatasan Konten Sebuah Situs
by : M.Fauzan
Anak lelaki berseragam SMU di sebuah warnet sedang asyik mengakses sebuah situs dewasa,wajahnya serius sekali menatap layer monitor sambil sesekali menikmati minuman soft drink,dia terlihat menikmati bacaannya,yang pastinya akan mebakar gairah seksualnya, di usia muda dengan masa-masa puberitas cerita dewasa merupakan bacaan yang sangat menarik.
Tiba-tiba komputernya mati,merasa kesenanganya terusik,dia langsung ke meja operator warnet dan bertanya”bang kog komputernya mati ya…”
“maaf de,disini dilarang membuka situs yang berbau porno”kata si operator
“kan buat pelajaran bang”kata anak SMU itu
“disekolah emang kamu ga dapet pelajaran biologi tentang reproduksi”timpal si operator
Kejadian seorang pelajar menagkses situs-situs dewasa mungkin sering terjadi,giman cara mengawasinya,mungkinkah semua operator warnet mau mengawasi para pemakainya,jawabanya jarang sekali terjadi.Tindakan untuk mematikan Komputer adalah suatu hal yang berani,karena dari sisi ekonomi dia akan kehilangan pelanggan yang berdampak pada pemasukan usahanya,para pemakai merasa tergganggu dengan pembatasan tersebut,kebebasan mereka dilanggar dan pastinya pelanggan akan mencari warnet lain yang telah menjamur di seluruh sudut-sudut kota.tapi salut buat si operator untuk sebuah kebaikan diperlukan sebuah pengorbanan masalah rezeki sudah ada yang mengaturnya.
Mungkin ada ratusan bahkan ribuan pelajar SMU dan SMP yang tiap harinya mengakses situs situs porno.situs yang jumlahnya ribuan tanpa sensor,walaupun pemerintah sering mengadakan pemblokiran,tapi akan bermunculan situs baru yang lebih banyak lagi.Dengan perkembangan teknologi komunikasi,internet berkembang sangat cepat.Hanya dengan menggunakan handphone kita bisa mengakses internet dengan mudahnya dimana dan kapan saja.Dengan hal ini memudahkan mereka mengakses internet tanpa kontrol,secara tidak langsung pemerintah yang berkuasa sudah menjerumskan generasi harapan-harapan bangsa ini dengan meracuni pikiran dengan bacaan atau tontonan yang dapat merusak moral dan pikiran.
Dengan adanya RPM tentang pembatasan isi web semoga dapat membantu menghilangkan dampak buruk bagi internet paling tidak dapat menguranginya. Walaupun hal ini bertentangan dengan kebebasan pers yang sering dikumandangkan oleh sekelompok orang tapi guna melindungi pemakai internet dari konten-konten porno yang merusak akhlak dan moral,mestinya kita bersama-sama untuk mendukungnya.kebebasan tanpa batas membuat kita keluar dari yang diharapakan.
Negara-negara maju lainnya seperti inggris sudah melakukan hal serupa dengan di tangani oleh Internet Watch Foundation.Tak jauh berbeda dengan inggris,bekas jajahannya,australia juga sudah mulai mengatur kebijakan tentang konten web,sehingga para pemakai internet hanya bisa mengakses situ-situs yang tidak mengandung konten-konten porno dan kekerasan.
Di china,pemerintahanya melakukan pemblokiran besar-besaran terhaadap situ-situs yang berbau porno dan kekerasan.Dengan menangkap ribuan pelaku kejahatan di dunia maya tiap tahunnya.
Sayangnya di Negara kita yang bukan negara agama tapi negara yang beragama,maksud saya tiap penduduk indonesia di wajibkan memeluk agama yang di yakininya yang sudah tersedia dan telah diakui pemerintah malah tidak mendukung usulan ini,bahkan presiden kita yang terhormat bapak DR.Susilo Bambang Yudhoyono menegur MENKOINFO, Tifatul Sembiring agar tidak mengeluarkan rencana peraturan itu.Karena akan membatasi kebebasan pers dan berpendapat.Selain itu setelah adanya isu penggodokan RPM(Rencana Peraturan Menteri) itu masyarakat pemakai internet mulai ramai bersuara untuk menolak,dari dua hal tersebut menunjukan bahwa peraturan itu tidak lolos uji publik.presiden kita tidak berani mengambil resiko,karena saat ini imagenya di mata publik sedang menurun.
Keputusan pemerintah saat ini memang banyak di pengaruhi oleh desakan masyarakat dan media,padahal mereka tidak mewakili pendapat semua rakyat Indonesia.Dan suara-suara lantang itu tidak sepenuhnya benar karena bisa saja membawa dampak neagtif bagi bangsa ini.Bangsa ini masih harus terus mencari pemimpin-pemimpin yang berani membela kemaslahatan bangsa bukan membela kepntingan pribadi atau golongannya untuk mendapat atau mempertahankan kekuasaan.
Diposting oleh faoezant di 01.20 0 komentar
Label: ARTIKEL
Jumat, 26 November 2010
Aplikasi e-health
Senin, 15 November 2010
Kemajuan bidang teknologi informasi saat ini, telah memberikan manfaat bagi setiap organisasi dalam mewujudkan tujuannya dalam era teknologi internet Penerapan teknologi informasi secara tepat mampu meningkatkan kinerja, efektifitas, dan efisensi bagi setiap organisasi yang mengimplementasikannya. Sebagai contoh: Instansi pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas sudah sewajarnya memanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas sehari-harinya. Dengan semakin cerdasnya masyarakat Indonesia, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan menjadi dambaan publik, implementasi teknologi informasi menjadi salah satu jalan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Aplikasi e-Health merupakan Sistem Informasi Kesehatan berbasis web dengan terkoneksi internet yang berfungsi sebagai media pelayanan dan informasi medis pasien serta merupakan media komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara puskesmas dan dinas kesehatan setempat serta pemerintah pusat..
Pada aplikasi e-health ini yaitu menggunakan teknologi smart card untuk mempermudah akses pelayanan pasien. Pada tahun 2009 Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika c.q. Direktorat e-Business mengembangkan Aplikasi e-Health dan mengimplementasikannya di 5 Puskesmas di Kabupaten Bantul, Yogyakarta yaitu Puskesmas Bantul I, Puskesmas Bantul II, Puskesmas Banguntapan I, Puskesmas Banguntapan II, dan Puskesmas Jetis I. Dan pada tahun 2010 ini dilaksanakan instalasi aplikasi e-health di 6 puskesmas lainnya di Kabupaten Bantul yaitu: Puskesmas Pandak II, Puskesmas Jetis II, Puskesmas Banguntapan II, Puskesmas Sewon II, Puskesmas Kasihan I dan Puskesmas Sedayu II. Pelatihan Aplikasi e-Health dilaksanakan pada tanggal 28-29 April 2010, bertempat di Hotel Brongto, Jl. Suryodiningratan No.26 Yogyakarta. Acara dibuka dengan Sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Ibu Dr. Siti Noor Zaenab, M.Kes. yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Ibu Siti Noor Afifah, SE.
Dalam sambutannya Kepala Dinkes mengharapkan komitmen Kepala Puskesmas pada khususnya, dan semua peserta pelatihan untuk selalu menjalankan aplikasi e-Health ini secara baik dan optimal dan menumbuhkan motivasi petugas dalam implementasi e-Health untuk mendukung sistem informasi kesehatan di Puskesmas. Peserta pelatihan adalah dari pihak Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jogjakarta dengan kriteria peserta yang diikutkan adalah mempunyai kemampuan dasar di bidang IT (Komputer), mempunyai kemampuan untuk mengembangkan (TOT) dan mempunyai komitmen tinggi dalam pelaksanaan e-Health kedepannya.
Dengan adanya Aplikasi e-health ini serta didukung oleh pemerintah pusat, semoga instansi kesehatan yang belum mengenal atau mengimplementasikannya dapat menggunakan aplikasi e-health ini sebagai sarana penunjang pemenuhan kebutuhan medis untuk kesehatan masyarakat Indonesia.
Sumber :
http://www.aptel.depkominfo.go.id/content/view/122/1/
Diposting oleh faoezant di 06.43 0 komentar
Label: ARTIKEL
Minggu, 21 November 2010
GERAKAN MAHASISWA SEBAGAI GERAKAN MORAL
Oleh: M Sidik Sisdiyanto, 2002
Dalam bingkai sejarah, gerakan mahasiswa merupakan pelopor setiap perubahan di negeri ini. Diakui atau tidak, setiap kali terjadi perubahan, gerakan mahasiswa selalu mengambil posisi penting garda depan dan setiap kali itu pula gerakan mahasiswa selalu ketinggalan gerbong dalam menikmati upeti perjuangannya. Ini ironi sekaligus nestapa.
Gerakan Mahasiswa telah membuktikan sebagai kekuatan oposisi sejati dan gemilang dalam melakukan tekanan terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang dan zalim. Gerakan politik yang dilakukan dipahami sebagai manifestasi murni tanpa target kekuasaan.
Sejarah mencatat, gerakan mahasiswa memberikan sumbangan berharga bagi pergerakan bangsa ini menuju ke kemerdekaan. Ingatan kita pun tertuju pada ide brilian yang ditelurkan dr Sutomo dan kawan-kawan dengan mendirikan Boedi Oetomo pada 1908. Organisasi ini menjadi tonggak kemunculan pergerakan nasional. Peran signifikan juga diambil mahasiswa dalam pelaksanaan Sumpah Pemuda 1928.
Ada beberapa faktor yang mendorong pelecutan gerakan mahasiswa dan pemuda pada masa prakemerdekaan. Pertama, kondisi rakyat yang memrihatinkan di bawah tekanan represif penjajah. Kedua, kebijakan yang ditempuh Belanda yang tidak memberi proporsi berimbang terhadap mahasiswa Indonesia dan Eropa.
Ketiga, gerakan mahasiswa merupakan gejala global di Asia. Di Cina misalnya terkenal dengan gerakan May Fourth (Chow Tse Tsueng, 1960). Juga gerakan pemuda bisa ditemui di Burma, India, dan Jepang.
Pendek kata, awal abad XX adalah masa tumbuh subur gelora semangat mahasiswa dan pemuda dalam koridor pembebasan bangsa. Kemerdekaan pun diraih, masa depan Indonesia terbentang.
Masa demokrasi liberal ditandai dengan aksi mahasiswa yang meredup. Fischer mengemukakan, kesadaran akan perannya sebagai the future elite memberikan perasaan aman pada mahasiswa. Di samping sebagian dari mereka pejuang bersenjata yang menganggap tugas belajar sebagai noblesse oblige untuk mengisi kemerdekaan. Situasi demikian berlanjut hingga pada sandyakalaning demokrasi liberal.
Gerakan mahasiswa kembali menemukan bentuk ketika kekuasaan terpusat pada Soekarno dengan Demokrasi Terpimpin. Tambahan lagi dengan meletusnya Gestapu 1965 yang disebut Geertz sebagai bukti kedalaman disensus, ambivalensi, disorientasi masyarakat Indonesia.
Dengan sokongan militer, mahasiswa lewat KAMI dan KAPPI dapat memaksa Soekarno jatuh dan membuang jauh-jauh PKI. Akhirnya muncullah sebuah ilusi berupa koalisi mahasiswa dengan militer. Namun dalam waktu cepat, ilusi berubah menjadi disilusi, hanya dua tahun setelah demonstrasi digelar pada 1966. (M Aziz Hakim, 2001)
Setelah angkatan ini, lahir kembali gerakan mahasiswa awal 1970-an. Yakni mereka (mahasiswa) yang lahir setelah kemerdekaan.
Pada awal 1970-an, pemerintahan baru (Orde Baru) menggariskan kebijakan luar negeri pada usaha-usaha penanggulangan ekonomi dengan mencari sumber-sumber luar negeri sebagai jalan keluar. Namun, dampak dari kebijakan ini adalah pembengkakan jumlah pengangguran, jurang antara kaya dan miskin menganga lebar, terpusatnya kekuasaan, tidak ada dialog antara yang di bawah dan yang di atas.
Seluruh ketidakadilan ekonomi yang semakin nyata ini yang menjadi mandat bagi mahasiswa untuk turun melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang diawali dengan pembacaan petisi pada 24 Oktober 1973 dan puncaknya terjadi pada 15 Januari 1974. Saat itu kelompok mahasiswa telah berbaur dengan elemen lain dan terjadi aksi pembakaran mobil, motor, serta segala bangunan yang berbau Jepang. Peristiwa ini dikenal dengan Malari.
Peristiwa ini berlanjut dengan penangkapan dan pengadilan mahasiswa yang terlibat. Gerakan ini merupakan gerakan fenomenal setelah Angkatan 66, namun mudah dipatahkan oleh militer lantaran ketidakbersatuan mahasiswa dalam satu front. Sejak itu gerakan mahasiswa menapaki masa suram.
Keadaan seperti peristiwa Malari juga ditemui ketika aksi penolakan terhadap pencalonan kembali Soeharto pada 1978. Ending-nya lebih tragis lagi, pemerintah menganggap aktivitas politik kampus/mahasiswa sangat berbahaya sehingga perlu dibatasi, diredam dan ditekan.
Kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan Normalisasi Kehidupan Kampus/ Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK) yang intinya merupakan peraturan yang membatasi dan menjauhkan mahasiswa dari keterlibatan aktivitas sosial politik (depolitisasi mahasiswa). Kampus hanya dijadikan tempat membekali mahasiswa dengan kemampuan ilmu praktis, mahasiswa dipisahkan dari realitas sosialnya.
Kebangkitan
Era 1990-an gerakan mahasiswa kembali menemukan bentuk. Pemerintah militeristik dan otoriter yang dipraktikkan Soeharto mengilhami kebersatuan kembali gerakan mahasiswa. Perasaan senasib dan seperjuangan berwujud pada terciptanya "musuh bersama" bernama Soeharto. Tanpa dukungan militer pun ternyata mahasiswa mampu melengserkan Soeharto dan mengakhiri Orde Baru.
Kondisi ini berlanjut hingga menjelang pelaksanaan Sidang Istimewa 1998. Mahasiswa menganggap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih dikuasai dan diwarnai oleh orang-orang Orde Baru, sehingga dalam pandangan mahasiswa tidak tepat untuk melaksanakan SI. Akhirnya penolakan terhadap SI menggelora di berbagai penjuru yang dimotori oleh perguruan tinggi di daerah-daerah.
Korban pun berjatuhan, namun SI tidak bisa dibendung dan terus melaju.
Ketidakberhasilan gerakan mahasiswa menghentikan SI bukan berarti menunjukkan kegagalan gerakan mahasiswa. Keluarnya ketetapan MPR tentang pelaksanaan Pemilu 1999 diakui oleh beberapa pihak sebagai hasil tekanan luar biasa dari para mahasiswa. (Frans Magnis Suseno, 1998)
Polarisasi Gerakan
Sidang Umum MPR - hasil Pemilu 1999 berhasil memilih Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri menjadi presiden dan wakil presiden. Gerakan mahasiswa sejenak diam. Namun, polarisasi gerakan mahasiswa kemudian mulai terlihat dan semakin menajam manakala bulan madu pemerintahan Gus Dur-Mega sudah habis.
Di kalangan mahasiswa terjadi fragmentasi kepentingan politik luar biasa baik yang terakomodasi di dalam lembaga-lembaga formal kemahasiswaan (Badan Eksekutif Mahasiswa) maupun yang menjelmakan diri ke dalam organ-organ taktis.
Polarisasi yang demikian jelas semakin menjauhkan penemuan kembali gerakan mahasiswa yang berada pada satu platform sebagai gerakan moral yang berdiri di atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Untuk memetakan gerakan mahasiswa sebagai gerakan moral yang tetap setia kepada perjuangan nasional untuk keadilan serta penuntasan agenda kerakyatan, yang perlu dilakukan bersama, pertama, mendorong agenda konsolidasi nasional di tingkat elite politik dan masyarakat untuk mencegah disintegrasi sosial dan bangsa.
Kedua, mendorong konsolidasi demokrasi. Ketiga, mendorong konsolidasi kerakyatan.
Dalam proses konsolidasi demokrasi era transisi Megawati, mahasiswa hendaknya dapat menempatkan diri sebagai pilar terhadap seluruh alat kekuasaan negara baik lembaga tinggi maupun lembaga tertinggi negara.
Maka yang seharusnya dilakukan tetap konsisten sebagai penyeru moral dan penjaga utama demokrasi serta mengeliminasi polarisasi gerakan
MA
Diposting oleh faoezant di 22.11 0 komentar
Label: ARTIKEL
Senin, 12 April 2010
Paragraf
paragraf terdiri dari,paragraf deduktif dan paragraf induktif;
1.Paragraf Deduktif
Paragraf Deduktif adalah paragraf yang kalimat inti atau kalimat utamanya berada pada awal paragraf. Cirinya diawali dengan pernyataan umum dan kemudian diikuti oleh penjelasan-penjelasan umum.
Contoh Paragraf Induktif:
Kesehatan bukan segalanya, tetapi segalanya butuh kesehatan. Setiap manusia yang menghirup okisgen di bumi ini memerlukan kesehatan, karena dengan kesehatan yang baik manusia dapat menjalankan aktifitas kehidupannya sehari-hari dengan baik pula. Manusia sangat memerlukan uang untuk menjalani hidup ini, tapi uang harus di cari. untuk mendapatkan uang ini harus bekerja dan untuk bekerja dengan baik dibutuhkan kesehatan yang baik.
2. Paragraf Induktif
Paragraf Induktif adalah paragraf yang kalimat utamanya berda pada akhir paragraf. Kalimat-kalimat penjelasnya berada pada awal paragraf.
contoh paragraf induktif:
Untuk memasuki sebuah universitas calon mahasiswa harus membayar uang pendaftaran senilai jutaan rupiah, yang terdiri dari biaya pendidikan, biaya pembangunan dan lain-lain. Selain itu pada saat ini di beberapa perguruan tinggi swasta memisahkan antara uang pendaftaran dengan biaya pendidikan, biaya pendidikan di hitung per sks dan ditambah lagi dengan biaya praktikum. Sungguh mahal biaya pendidikan saat ini.
Diposting oleh faoezant di 09.03 0 komentar
Label: ARTIKEL
KUTIPAN
DEFINISI KUTIPAN
• Pinjaman pendapat dari seorang pengarang atau seseorang, baik berupa tulisan dalam buku,majalah, surat kabar, atau bentuk tulisan lainnya, maupun dalam bentuk lisan
• Tujuan: pengokohan argumentasi dalam sebuah karangan.
JENIS KUTIPAN
• Kutipan langsung adalah pinjaman pendapat dengan mengambil secara lengkap kata demi kata, kalimat demi kalimat dari sumber teks asli
• Kutipan tak langsung adalah pinjaman pendapat dengan mengambil inti sarinya saja
• Kutipan pada catatan kaki
• Kutipan atas ucapan lisan
• Kutipan dalam kutipan
• Kutipan langsung pada materi.
A. Kutipan Langsung
Kutipan langsung adalah kutipan persis apa adanya, tidak diubah, sama seperti yang dibicarakan/ditulis yang dikutip. Kutipan langsung ini biasanya digunakan jika kita menuliskan sesuatu yang riskan atau salah penafsiran jika dilakukan dengan kutipan tak langsung, misalnya: mengutip ayat suci, puisi atau pasal-pasal dalam undang-undang dan yang lain-lain yang membutuhkan keautentikan kutipan. Kutipan langsung terbagi atas kutipan panjang dan kutipan pendek. Kutipan panjang biasanya terdiri dari lima baris atau lebih. Penulisan biasanya berbentuk alinea baru, spasi tunggal, margin kiri masuk kedalam teks lima spasi dan tidak mengunakan tanda petik Kutipan pendek biasanya kurang dari lima baris. Penulisanya diintegrasikan dengan tulisan inti (teks), dua spasi, dan diberi tanda kutip. Prinsip yang harus diperhatikan pada saat mengutip langsung adalah:
• Tidak boleh melakukan perubahan terhadap teks asli yang dikutip
• Harus mengunakan tanda [sic!], jika ada kesalahan dalam teks asli
• mengunakan tiga titik berspasi [. . .] jika ada bagian dari kutipan yang dihilangkan.
Diposting oleh faoezant di 08.25 0 komentar
Label: ARTIKEL
KUTIPAN
DEFINISI KUTIPAN
• Pinjaman pendapat dari seorang pengarang atau seseorang, baik berupa tulisan dalam buku,majalah, surat kabar, atau bentuk tulisan lainnya, maupun dalam bentuk lisan
• Tujuan: pengokohan argumentasi dalam sebuah karangan.
JENIS KUTIPAN
• Kutipan langsung adalah pinjaman pendapat dengan mengambil secara lengkap kata demi kata, kalimat demi kalimat dari sumber teks asli
• Kutipan tak langsung adalah pinjaman pendapat dengan mengambil inti sarinya saja
• Kutipan pada catatan kaki
• Kutipan atas ucapan lisan
• Kutipan dalam kutipan
• Kutipan langsung pada materi.
A. Kutipan Langsung
Kutipan langsung adalah kutipan persis apa adanya, tidak diubah, sama seperti yang dibicarakan/ditulis yang dikutip. Kutipan langsung ini biasanya digunakan jika kita menuliskan sesuatu yang riskan atau salah penafsiran jika dilakukan dengan kutipan tak langsung, misalnya: mengutip ayat suci, puisi atau pasal-pasal dalam undang-undang dan yang lain-lain yang membutuhkan keautentikan kutipan. Kutipan langsung terbagi atas kutipan panjang dan kutipan pendek. Kutipan panjang biasanya terdiri dari lima baris atau lebih. Penulisan biasanya berbentuk alinea baru, spasi tunggal, margin kiri masuk kedalam teks lima spasi dan tidak mengunakan tanda petik Kutipan pendek biasanya kurang dari lima baris. Penulisanya diintegrasikan dengan tulisan inti (teks), dua spasi, dan diberi tanda kutip. Prinsip yang harus diperhatikan pada saat mengutip langsung adalah:
• Tidak boleh melakukan perubahan terhadap teks asli yang dikutip
• Harus mengunakan tanda [sic!], jika ada kesalahan dalam teks asli
• mengunakan tiga titik berspasi [. . .] jika ada bagian dari kutipan yang dihilangkan.
Diposting oleh faoezant di 08.24 0 komentar
Label: ARTIKEL
Selasa, 02 Maret 2010
KENAPA HANYA ADA KOIN UNTUK PRITA???
Begitulah yang jadi pertanyaan dalam benak saya pada saat orang berlomba-lomba untuk menyumbangkan uang koin yang dimilikinya untuk keselamatan ibu dua anak ini Dalam kasus perdatanya Prita mendapatkan denda sebesar 600 juta riupiah yang harus dibayar lunas.keputusan pengadilan negeri ini sontak mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat kita,dengan mendirikan beberapa posko koin untuk prita dibeberapa daerah jabodetabek dan kota-kota besar laimmya di Indonesia dukungan menaglir begitu derasnya untuk menguatkan ibu ini ,dan sebagian para pengguna internet menggalang massa dengan account-account untuk mendukung prita.
Tanpa pandang status social sumbangan berupa uang koin itu mengalir begitu cepat dan banyaknya dari kalangan elit politik,artis sampai anak sekolah,anak jalanan pun rela menyisikan sebagian uang yang didapatkan untuk disumbangkan sebagai bentuk kepedulian ke ibu yang dalam waktu itu sedang dialami masalah yang merupakan cobaan terberat dalam hidupnya.kasus ini diawali dengan curhat melalui media internet ke teman-teman ibu prita,dia mengeluhkan kurangnya pelayanan dari RS Omni Internasional dan adanya dugaan mal praktek dari dokter yang menanganinya.Prita di adukan ke kepolisian hingga di meja hijaukan karena di tuduh telah merusak nama baik rumah sakit tersebut.Hingga simpati dari masyarakat datang kepadanya,koin-koin pun terkumpul hingga ratusan juta.
Judul diatas meruapakan pertnyaan saya yang cukup mengusik hati dan pikiran mungkin penadapat saya ini salah,menurut saya bukan hanya ibu Prita saja yang harus mendapat bantuan karena bukan hanya dia saja yang mendapat perlakuan tidak adil dari hukum yang kita anut,walaupun undang-undang yang dikenai prita akan dibahas lagi kelayakannya gara-gara kasus yang dilanda Prita dan Luna Maya.
Masih banyak rakyat kita yang tidak mampu membiayai pengacara yang hebat untuk bisa membebaskan dirinya dari tuduhan kejahatan yang tidak dilakukannya,tapi mengapa kita tak begitu peduli dengan hal itu,salah satunya kasus pencurian semangka yang dialami oleh dua orang petani di Jawa Timur.Tidak ada dari kita yang segera mendirikan posko atau bantuan sejenisnya kepada dua orang bapak ini,padahal dari segi ekonomi mereka lebih layak dibantu.
Apakah mungkin karena tidak ada keluhan dengan menggunakan internet sehingga para pemakai internet yang bukan dari kalangan pemakai internet tidak tersentuh hatinya karena merasa bukan sesama pemakai internet,jadi kurang diperhatikan,beda dengan kasus prita yang menyampaikan uneg-unegnya lewat internet yang merupakan media bebas untuk berekspresi dan berpendapat,jadi kalau ada yang mempermasalahkan ada yang menbatasi apalagi sampai dibawa ke pengadilan,harus di bela bersama untuk mempertahankan kebebasan itu.
Tak ada satupun pengguna dunia maya ini yang jadi promotor untuk membuat account untuk sekedar bentuk kepedulian bagi dua orang bapak itu.padahal selama dalam penjara keluarga yang mereka tinggalkan hidup makin susah karena dua orang petani ini meruapkan tulang punggung bagi keluarganya.
Marilah kita membantu sesama tanpa membeda-bedakan,karena masih ada jutaan saudara kita yang hidup dalam masalah kemiskinan,kebodohan,kelaparan dan ketidak adilan.Melalui dompet-dompet peduli atau sejenisnya marilah kita menyisihkan sebagian dari penghasilan kita.buat menjadi amal hidup dan bekal kita di hari kemudian kelak
amin.
Diposting oleh faoezant di 08.17 0 komentar
Label: ARTIKEL
PELAYANAN BURUK TRANSPORTASI LAUT DI INDONESIA
Indonesia memiliki wilayah yang cukup luas dengan daratan dan lautan dengan perbandingan 1:3 tersebar pulau2 kecil dan besar dari sabang sampai merauke,sangat memerlukan alat transportasi untuk menghubungkan pulau2 tersebut baik alat transportasi laut maupun udara guna memperlancar arus barang dan mobilisasi penduduk.
sarana transportasi laut yang tersedia salah satunya adalah milik pemerintah yaitu PT.PELNI(Pelayaran nasional indonesia) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pelayanan transportasi laut.
Perusahaan ini memiliki 25 buah kapal yang melayani rute perjalanan lebih dari 100 pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau-pulau besar di nusanatara seperti sumatera,jawa,Kalimantan,sulawesi dan papua.tak ketinggalan pulau-pulau kecil di kepulauan mauluku dan nusa tenggara,kapal buatan eropa barat umumnya buatan jerman ini bisa menampung penumpang dengan kapasitas yang berbeda-beda dari 4000 sampai 500 penumpang.
Pada tahun 1980-an kapal pelni merupakan salah satu favorit untuk bepergian,seiring perkembangan pesat di bidang teknologi dan industri maka bermunculan sarana trransportasi lain terutama alat transportasi udara yaitu pesawwat terbang,pada awalnya kapal PELNI masih bisa bersaing walaupun dari segi waktu perjalanan pesawat relatif singkat,teteapi karena biaya penerbangan yang sangat mahal kapal PELNI masih tetap favorit,selain dapat dijangkau secara ekonomi oleh masyarakat kita yang sebagian besar berpenghasilan tidak lebih dari cukup Bandar udara di Indonesia juga belum banyak yang memadai.
Memasuki milineum baru kapal PELNI mulai menunjukkan tanda-tanda melemah dalam persaingan merebut penumpang,hal ini disebabakan dua faktor yang sangat berpengaruh,yaitu faktor internal dan eksternal
Faktor Eksterrnal
Dengan masuk dan tumbuhnya berbagai perusahaan penerbangan di Indonesia seperti Garuda,Merpati,Batavia,Adams,Sriwijaya,Lion dan lain-lain yang melayani penerbangan domestic atau local dalam negeri Persaingan dalam meraih penumpang antara jalur laut dan udar itu makin tinggi.dengan munculnya perusahaan penerbangan itu Otomatis harga tiket yang ditawarkan menjadi menurun berbeda dengan 15 tahun silam.Kini harga tiket pesawat sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kalangan berpenghasilan menengah tidak sepeti sebelumnya harga tiket pesawat yang selangit itu hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berkantong tebal dan berduit banyak saja.
Pelayanan yang memuaskan waktu perjalanan yang cukup singkat,tidak membuang waktu sia-sia dalam perjalanan.sangat cocok buat para bisnisman,pegawai kantor dan orang-orang yang bermoto hidup “waktu adalah uang”.Dengan jatuhnya harga tiket pesawat berlomba-lombalah para penumpang bermigrasi dari pelabuhan ke bandara-bandara.Hal ini dapat kita lihat dalam masa-masa liburan sekolah dan perguruan tinggi,menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru bandara-bandara dikota besar sangat sibuk dengan kedatangan calon penumpang ini.dan puncaknya adalah pada saaat arus Mudik dan balik Lebaran tiket pesawat selalu habis terjual jauh sebelum hari keberangkatan.banyaknya jumlah kecelakaan pesawat yang jatuh seakan tak mempengaruhi jumlah penumpang.
Factor internal
Pelayanan kapal-kapal PELNI semakin hari semakin menurun. Mulai dari pembelian tiket sampai penumpang berlayar diatas kapal banyak keluhan dan kekecewaan yang dirasakan para penumpang.
Saya akan menceritakan sedikit Dari pengalaman pribadi saya.Kebobrokan di tubuh pelni itu sangat banyak.Mulai dari cara penjualan tiket ada beberapa kantor cabang pelni pada saat arus mudik lebabaran memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi karena pada saat itu penumpang akan banyak,tetapi tiket sudah kehabisan.
setelah diusut ternyata sebagian besar tiket-tiket itu sudah diborong oleh para calo yang bekerjasama denagn oknum pegawai pelni.harga para penumpang di paksa untuk membeli dari para calo,tiket yang dijual oleh calo inipun sangat memberatkan calon penumpang yang sebagian besar adalah kalangan menengah ke bawah.percaloan ini memang tidak terjadi di semua kantor-kantor pelni,tapi sanagat disayangkan kalau hal yang demikan tidak segera dibersihkan oleh pihak pelni sendiri dan petugas yang berwenang lainnya.
Keamanan di kapal sangat tidak terjamin,yang ini merupakan salah satu kasus yang paling banyak dikeluhkan oleh para penumpang.sudah ada ratusan bahkan ada ribuan kasus Pencurian,pencuri berkeliaran diatas kapal yang sedang berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan yang lain dengan berpura-pura menyamar layaknya sebagai penumpang kapal benaran,waktu kehilangan para penumpang adalah saat akan turun ke pelabuhan,saat itu penumpang akan berdesak-desakan,sambil mengangkat barang bawaannya,penumpang menjadi lengah dengan barang seperti dompet,hand phone,atau uang.Hal ini saya alami sendiri saya kehilangan dompet di pada saat akan turun di pelabuhan tujuan saya,untung saja masih ada uang tersisa di kantung celana buat naik angkot sampai ke rumah orang tua.
Dari segi kebersihan ada beberapa kapal yang sudah cukup berumur tetapi masih dipaksakan untuk tetap beroperasi padahal di dalam kapal sudah seperti sarang tikus kecoa dan binatang kecil lainnya,kapal-kapal tua milik pelni ini juga terlihat sangat
kotor sebagian besar kamar mandi dan wc nya saluran pembuangannya tidak lancar sehingga kotoran pada wc jadi tersumbat,ini membuat suasana kapal umumnya dikelas ekonomi sangat tidak nyaman dan sehat karena bau tak sedap dimana-mana.
Dari uraian-uraian yang saya paparkan di atas banyak sekali masalah yang harus dibenahi oleh pihak pelni guna memberi poelayanan terbaik bagi rakyat Indonesia.walaupun perkembangan penerbangan di indnesia cukup baik.tetapi para penumpang kapal pelni akan selalau ada.untu k itu bagi pihak pelni dana pemerintah diharapkan dapat bekerja sama untuk memperbaiki kualitas pelyanan dan kebersihan kapal.keamanan dana keselamatan para penumpang merupakan hal utma yang tidak kalah pentingnya.
Diposting oleh faoezant di 08.15 0 komentar
Label: ARTIKEL